INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 312/Pdt.G/2025/PA.Kdg | Norlatifah Binti Mahraninor | 1.H. Rusmadi Bin Muhammad Syarkawi Syamsul 2.Fariana Huda Binti H. Suryadi (Alm) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 312/Pdt.G/2025/PA.Kdg | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 312/Pdt.G/2025/PA.Kdg | |||||||||||||||||||||
| Penggugat | ||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga hukum perkawinan antara Penggugat dengan H. Suryadi (Alm) Bin Muhammad Syarkawi Syamsul (Alm) sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 0198/013/VIII/2016 tanggal 12 Agustus 2016;
3. Menetapkan ahli waris H. Suryadi (Alm) Bin Muhammad Syarkawi Syamsul (Alm) adalah:
1) Norlatifah Binti Mahraninor (istri kedua – Penggugat);
2) H. Rusmadi (saudara laki-laki – Tergugat I);
3) Fariana Huda (anak dari perkawinan pertama – Tergugat II);
4. Menetapkan harta peninggalan H. Suryadi (Alm) Bin Muhammad Syarkawi Syamsul (Alm) yang menjadi objek waris adalah:
1) 1 (satu) buah tanah pertanian dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 186 tahun 2008 atas nama H. Syarkawi-H.Syamsul, yang terletak di Jalan Geriya RT.003 RW.02 Desa Karang Jawa muka, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, seluas 3.558 m?2; (tiga ribu lima ratus lima puluh delapan meter persegi) dengan batas tanah:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Yayan, Untuk;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kuburan Muslimin;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Gerilya;
- Sebelah Barat berbatasan dengan H. Maslim, Ramli Karim sekarang irigasi;
2) 1 (satu) buah tanah dan bangunan rumah permanen dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 159 tahun 1989 atas nama Haji Masriah binti Ijuh, terletak di Jalan D.I. Panjaitan, Desa Baluti, Kecamatan kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, luas tanah 344 m?2; (tiga ratus empat puluh empat meter persegi) pada tahun 2009 berdasarkan IMB Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor: 92.R tahun 2009 tanggal 20 Agustus 2009 dengan batas tanah:
- Sebelah Utara dengan Jalan D.I. Panjaitan;
- Sebelah Selatan dengan Gang Sempurna, tanah Guru Matkasan;
- Sebelah Timur dengan tanah H. Zakaria;
- Sebelah Barat dengan Gang Sempurna;
5. Menetapkan bahwa terhadap harta bersama suami-istri, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yaitu:
1) 50% menjadi bagian/hak Penggugat (istri),
2) 50% menjadi bagian/hak almarhum H. Suryadi (pewaris), yang selanjutnya dibagi kepada ahli waris sesuai hukum Islam.
Obyek harta bersama Perkawinan antara Penggugat dengan H. Suryadi (Alm) Bin Muhammad Syarkawi Syamsul (Alm), yaitu berupa:
1) 2 (dua) buah bangunan Toko yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan, Desa Baluti, Kecamatan kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan berdiri pada objek sengketa harta waris sebagaimana dalam Surat Keputusan Camat Kandangan Nomor: 006 Tahun 2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang izin mendirikan kios;
6. Menyatakan sah seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat serta dapat digunakan sebagai dasar balik nama secara langsung ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
7. Menetapkan bagian harta waris sesuai ketentuan Faraid dan/atau Kompilasi Hukum Islam;
8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;
ATAU apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
